Orang Miskin Bebas Biaya Pendidikan

20 Jun

Pemkot Serang tengah merancang peraturan walikota (perwal) tentang biaya pendidikan yang di dalamnya juga mengatur orang miskin agar bebas biaya pendidikan. Rencananya, perwal ini akan ditandatangani Penjabat Walikota Asmudji HW hari ini (Jumat, 20/6).

Asmduji saat dikonfirmasi membenarkan. Kata Asmudji, salah satu pasal dalam perwal ini akan mengatur bebas biaya pendidikan bagi orang miskin. “Namun harus ada syaratnya yaitu surat keterangan (tidak mampu, red),” kata Asmudji, Kamis (19/6). Orang miskin ini bebas biaya pendidikan seperti dana investasi (dana sumbangan pembangunan).

Asmudji mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Serang , Komisi II, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Serang, Dewan Pendidikan, dan Bagian Hukum Kota Serang. “Perwal juga akan mengatur tentang besaran biaya pendidikan di Kota Serang. Namun untuk besaran angkanya masih akan dibahas besok (hari ini, red) pagi. Setelah dibahas, saya akan langsung tandatangani. Karena Senin (23/6) sudah mulai penerimaan siswa baru,” jelas Asmudji.

Asmudji menegaskan, pada prinsipnya aturan tentang biaya pendidikan ini tak akan jauh berbeda dengan aturan di kabupaten induk, Kabupaten Serang.

Terkait dengan dana yang akan dipungut sekolah, Asmudji menegaskan, dalam rancangan perwal memang diatur tentang pungutan biaya investasi sekolah yang dipungut berdasarkan kebutuhan dan pengendalian dinas. “Dinas harus mengawasi betul tentang biaya investasi tersebut. Dan prinsipnya dana itu harus berdasarkan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, red),” jelasnya.

Sebelumnya, stakeholder pendidikan, seperti PGRI, kepala UPT Pendidikan seluruh kecamatan di Kota Serang, kelompok kerja kepala sekolah, perwakilan komite sekolah, Dewan Pendidikan Kota Serang, anggota Komisi II DPRD Kota Serang, dan Dindikpora Kota Serang menggelar pertemuan di ruang paripurna DPRD Kota. Dalam musyawarah ini, para pengelola pendidikan berharap Pemkot Serang mengeluarkan payung hukum yang tegas dan jelas terkait biaya pendidikan. Mereka juga menceritakan kondisi di sekolah yang kesulitan berkembang jika tak diperkenankan menerima dana partisipasi pendidikan dari masyarakat. “Dana BOS tidak mencukupi seluruh kebutuhan sekolah. Sementara masyarakat beranggapan dengan BOS sekolah jadi gratis,” ungkap Amah Suhamah, Kepala SDN 11 Serang. (qizink)

 

 

2 Tanggapan to “Orang Miskin Bebas Biaya Pendidikan”

  1. sawali tuhusetya Juni 21, 2008 pada 2:16 am #

    semoga semua program sekolah tetep bisa jalan meski ada beberapa anak tak mampu yang dibebaskan dari beban biaya pendidikan.

    @ sawali tuhusetya
    Amiiinnnn…

  2. Yari NK Juni 21, 2008 pada 3:39 am #

    Di negara2 yg sudah maju, justru anak2 wajib sekolah baik yang mampu ataupun yang tidak mampu. Orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya dapat terancam hukuman kurungan atau kehilangan hak asuh oleh negara. Yang tidak mampu tentu dibebaskan dari biaya sekolah…..

    Namun tentu bagi negara kita perkara ini tidak mudah, jalan keluar terbaiknya adalah partisipasi sukarela dari seluruh lapisan masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan…….

    @ Yari NK
    Saya sepakat dengan mas Yari. Negara kita juga sudah me’wajib’kan warganya untuk sekolah minimal hingga pendidikan dasar. namun sayangnya, negara belum siap untuk menyediakan sarana prasarana yang memadai.
    Partisipasi masyarakat kerap diartikan sebagai pungutan kepada orangtua. Karena partisipasi itu hanya diminta kepada orangtua. komite sekolah belum banyak inovasi dan kreatifitas untuk menggali dana pendidikan dari masyarakat, misalnya dari perusahaan swasta dan sebagainya….

Tinggalkan Balasan ke sawali tuhusetya Batalkan balasan