Praktik curang proses sertifikasi tenaga pendidik patut diwaspadai. Sebab ini dapat merontokkan wibawa dunia pendidikan.
Asmuni Mth, MA, guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, tidak menampik sempat mengendus praktik curang guru dalam uji sertifikasi. “Sempat pula terendus praktik culas oknum guru dalam uji sertifikasi yang melakukan pemalsuan sertifikat agar bisa lolos sertifikasi. Mereka mencari celah agar memenuhi syarat undang-undang,” ungkap Asmuni, pada seminar pendidikan yang diselenggarakan UII Cabang Serang, di gedung Korpri Serang, Minggu (25/5).
Ia mencontohkan, sertifikasi yang mengharuskan menyandang gelar sarjana atau diploma IV, diakali dengan cara kuliah di perguruan tinggi yang tak jelas, baik status dan kualitasnya. “Yang penting ijazah ada di tangan. Bahkan mereka juga kerap mendatangi ‘pabrik’ gelar pascasarjana untuk mendapatkan gelar S2 karena penyandang S2 dapat poin tinggi,” ungkapnya.
Di hadapan ratusan mahasiswa pascasarjana UII Cabang Serang yang mengikuti seminar ini, Asmuni menegaskan, praktik curang dalam sertifikasi guru harus dihentikan. Menurutnya, praktik curang tersebut akan menciderai wibawa guru serta semakin menjauhkan guru dari standar mutu dan kualitas yang diharapkan. “Ngeri kita membayangkan, bagaimana output pendidikan yang dihasilkan oleh okunum guru bermental culas tersebut,” jelasnya.
Untuk mewaspadai praktik curang ini, Asmuni mengingatkan, perguruan tinggi sebagai wahana pendidikan harus menyiapkan aturan, metode, dan strategi pendidikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru. “Dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam menghasilkan guru berkualitas,” ujarnya.
Di tempat terpisah, menanggapi dugaan kecurangan yang dilakukan guru-guru peserta ujian sertifikasi, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Eko E Koswara menyatakan, jika hal itu terjadi dan ditemukan maka kewenangan memberikan sanksi ada pada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sebab, yang memiliki guru adalah kabupaten/kota. “Tapi sebelum diungkap dicari dulu kebenarannya,” tegas Eko, tadi malam. Ditambahkan, sejauh ini Dindik Provinsi belum pernah menerima laporan terkait kecurangan yang dilakukan guru di Banten dalam mengikuti ujian sertifikasi guru. (qizink/ila)
4 Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar









kalo guru yang seharusnya bisa menjadi Digugu dan Ditiru aja sertifikasinya bisa ada kecurangan.. bgmn dengan yg lainya bang..
sebagai seorang guru *halah* jujur saja saya ikut sedih menyaksikan uji sertifikasi guru yang rentan terhadap kecurangan dan manipulasi. lagian, kalau ingin menguji profesionalitas guru, idealnya tak hanya sekadar menumpulkan dokumen portofolio semacam itu, tapi juga sangat perlu menguji tugas2 pokok guru, seperti menyusun rencana (silabus dan RPP), melaksanakan KBM, melakukan evaluasi, melakukan analisis nilai, dan melakukan tindak lanjut. serba repot. dengan cara seperti itu, saya jadi pesimis duni pendidikan di negeri ini bisa maju!
@ fauzansigma
Itulah bang yang emang harus diperhatikan, pemerintah pusat aneh juga sih bikin aturan. Mau ningkatin kualitas dan mutu guru koq cuma dengan mengumpulkan portofolio…. Saya pernah menyaksikan seminar pendidikan yang diikuti para guru, ternyata pesertanya cuma ngobrol di barisan belakang. Pulang dapat sertifikat buat persyaratan portofolio…. hhhmmm
@ Sawali Tuhusetya
Kalau seorang guru aja udah sedih begini… apalagi yang diajari sama guru… pasti lebih menderita dong!
Kita sudah lama bang pesimis dengan dunia pendidikan….
entah berapa kali saya sudah melaporkan kecurangan yang telah dilakukan oleh salah seorang guru dan kepsek disekolah swasta di makassar, tetapi tidak juga selidiki dan ditindaki.
PESIMIS aku jadinya terhadap dunia pendidikan kita