Masalah sampah tampaknya akan menjadi problem serius perkotaan. Hampir separuh sampah dari perkotaan belum tertangani dengan baik, setiap harinya.
Dari sekitar 780,10 meterkubik (M3) volume sampah yang dihasilkan setiap harinya, hanya 465 M3 yang bisa terangkut ke tempat penampungan akhir (TPA) di Cilowong, Kecamatan Taktakan.
“Jumlah pengangkutan sampah yang terlayani baru 60 persen. Memang pengangkutan sampah ini belum optimal sepenuhnya,” terang Hadiri Burhanudin, Kabid Kebersihan dan Keindahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Serang, Rabu (7/11).
Hadiri memberi gambaran, volume sampah terbesar dihasilkan dari pemukiman yang mencapai 658,50 M3 setiap harinya, daerah komersil menghasilkan 85,97 M3, pasar 18,08 M3, fasilitas umum 15,30 M3, dan sapuan jalan 2,25 M3. Menurut Hadiri, jumlah sampah yang dihasilkan belum sebanding dengan sarana kebersihan yang dimiliki.
Dikatakan, saat ini pihaknya baru memiliki 29 armada pengangkut, terdiri atas 21 unit dump truk, 5 unit armada amrol, dan 3 unit truk manual. Padahal idealnya, kata Hadiri, alat pengangkut sampah ini minimal 38 unit. Sementara container untuk penampungan sampah saat ini baru ada 38 unit dari kebutuhan sebanyak 60 unit. “Sistem container ini lebih baik dibandingkan dengan tempat penampungan sampah (TPS), karena sistem TPS membutuhkan banyak tempat untuk pemasangannya,” ujarnya.
Selain minimnya sarana, kata Hadiri, masalah klasik dalam penanganan sampah adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk memperlakukan produk sampahnya dengan baik, misalnya dengan membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan. Dikatakan, kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam pembiayaan pengelolaan sampah melalui retribusi kebersihan juga masih sangat rendah. Ia menyebutkan, retribusi kebersihan untuk tahun 2006 tercatat hanya Rp 198 juta atau baru 1,5 persen dari total biaya operasional kebersihan yang dianggarkan hingga Rp 13 miliar. Sehingga, imbuhnya, 98,5 persen biaya operasional kebersihan masih disubsidi pemerintah daerah. “Padahal, pengelolaan persampahan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat perumahan juga masih banyak yang tidak membayar retribusi kebersihan. Mereka biasanya hanya membayar jasa angkut sampah dari rumah ke TPS kepada tukang angkut, sementara retribusi pengangkutan dari TPS ke TPA tidak dibayarkan,” ungkapnya, seraya menyebutkan biaya retribusi ini sebesar Rp 500/bulan. (qizink)
1 Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar










aku ingin berkomentar, tapi kompetensiku tidak mengijinkan, jadi ya hanya bisa berdoa, semoga para pemikir dan penguasa di bumi ini dapat bersinergi untuk menghasilkan keputusan terbaik.
Insya Allah.
Amin.
Salam
eshape
http://eshape.wordpress.com/